Kabupaten Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak bersama Polsek meringkus 15 orang tersangka dalam kasus kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari belasan tersangka yang berhasil diciduk, Polisi mengamankan 14 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan tersebut.
“Dari 10 laporan polisi, delapan ditangani Sat Reskrim, lalu dua kasus lainnya oleh Polsek Banjarsari dan Sajira,” kata Kapolres Lebak, AKBP Arninsi, kapada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Arninsi menyebut, selain 15 sepeda motor, pihaknya turut mengamankan 14 buah STNK dan BPKB, 11 kunci kontak, satu rumah kunci, hoodie/sweater, handphone, dompet, unci letter T, dan gembok.
Kata Arninsi, modus pelaku mengambil kendaraan milik korban yang sedang terparkir maupun di lokasi lain dengan memanfaatkan kelengahan pemiliknya.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar datang mengecek kendaraan dengan membawa surat kepemilikan kendaraan,” ujarnya.
Arninsi menyebut, pengungkapan kasus curanmor berkat kerja keras Sat Reskrim bersama polsek jajaran dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Saya tidak bosan mengingatkam agar selalu berhati-hati dan tingkatkan kewaspadaan. Jika parkir di suatu tempat atau pusat keramaian agar menambah kunci ganda pada kendaraannya,” katanya.(Den)







