Lebak – Barang bukti dari perkara tindak pidana di Kabupaten Lebak, Banten, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dimusnahkan, Kamis, 27 Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Hadir dalam pemusnahan tersebut dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebak, dan unsur Forkopimda.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Faisal Cesario Arapenta mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari bulan Maret 2024.
“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti yang sudah inkrah tidak menumpuk,” kata Puguh.
Dikatakan Puguh, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara pidana, mulai dari tindak pidana narkotika, pembunuhan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian, pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan dan kesehatan,
“Dari perkara narkotika yakni sabu seberat 102,54 gram, ganja seberat 16,21 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 15.455 butir serta barang bukti lainnya seperti pakaian hingga senjata tajam,” jelas Puguh.
“Perkara narkotika dan perkara Undang-Undang Kesehatan yakni obat-obatan masih menjadi perkara yang paling mendominasi,” tambahnya.(*)








