WEME-Ikhtiar untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan ketentraman
serta kenyamanan di tengah-tengah aktivitas masyarakat terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan patroli rutin.
Selain bertujuan menciptakan ketentraman dan kenyamanan untuk masyarakat, kegiatan patroli rutin yang berada pada Tibumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi tugas Satpol PP.
Salah satu sasaran patroli rutin petugas adalah pedagang kaki lima (PKL). Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, mengatakan, pihaknya memberikan tindakan yang tegas namun tetap humanis kepada pedagang yang menginapkan atau menyimpan gerobak berjualannya di area fasilitas umum seperti trotoar.
“Patroli rutin yang salah satunya kepada pedagang dilakukan untuk menjaga kebersihan, keindahan kota, kelancaran akses pejalan kaki serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” kata Yadi, Senin, 13 April 2026.

Yadi memastikan, upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan tersebut dilakukan dengan profesional oleh anggotanya. Sanksi kepada para pelanggar akan diberikan secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administratif mulai dari teguran lisan atau peringatan, lalu surat peringatan (SP 1, 2 dan 3), pendataan hingga penghentian kegiatan. Ada lagi sanksi tindakan langsung (Yustisi/Non-yustisi) dengan dilakukan penyitaan barang bukti pelanggaran dan pemberkasan (Tipiring) untuk jenis pelanggaran tertentu. Kemudian sanksi pidana yakni denda administratif dan kurungan (Penjara) maksimal enam bulan sesuai beratnya pelanggaran Perda yang dilanggar.
“Jenis pelanggaran yang sering ditindak yakni pelanggaran ketertiban umum, dan pelanggaran izin bangunan (usaha),” jelas Yadi.
Kata Yadi, pihaknya terus menerus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang untuk mentaati aturan yang ada. Mulai dari mematuhi jam operasional berdagang di zona-zona tertentu dan memperhatikan lokasi agar tidak mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan termasuk juga kebersihan. Pemerintah daerah tentu tidak melarang aktivitas ekonomi tetapi mohon juga memperhatikan aturan yang ditetapkan sebagai bagian upaya bersama mewujudkan Lebak yang rukun, unggul, hegar, aman dan yakin (Ruhay),” harapnya.(Def)








