WEME – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mencatat, nilai tambah ekonomi (Economic Value Added/EVA) dari sektor layanan pertanahan sepanjang 2025 mencapai Rp74 triliun lebih.
“Economic Value Added yang bergerak di Provinsi Banten sebagai dampak kinerja BPN mencapai Rp74 triliun,” kata Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, saat menghadiri media gathering di Gedung Graha Pena Radar Banten, Kota Serang, Selasa, 13 Januari 2026.
Kata Harison, nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen penerimaan dan aktivitas ekonomi. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sekitar Rp2 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) sekitar Rp1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp225 miliar, serta kontribusi terbesar dari hak tanggungan yang mencapai sekitar Rp71 triliun.
Dijelaskannya, sertifikat tanah yang diagunkan ke lembaga keuangan menjadi salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi, baik bagi pelaku usaha skala besar, menengah, maupun kecil.
“Tanah yang telah bersertifikat memberikan akses permodalan dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor,” ucapnya.
Kemudian pada BPHTB, penerimaan di Provinsi Banten sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp2 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Kota Tangerang Selatan, disusul Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Namun, Harison pun mengungkap, masih terdapat sekitar 456 ribu bidang tanah yang memerlukan penangkapan ulang data dan verifikasi.
“Bidang tanah ini sebenarnya sudah terdaftar, namun perlu dipastikan kembali posisi dan keberadaan fisiknya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Saat ini, jumlah bidang tanah yang terdaftar di Provinsi Banten mencapai sekitar 4,6 juta bidang. Namun, tidak seluruh tanah terdaftar telah bersertifikat.
Selisih antara tanah terdaftar dan tanah bersertifikat menjadi fokus utama program pencertifikatan ke depan, baik melalui layanan mandiri, layanan rutin, maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia kemudian menyoroti pentingnya penataan penguasaan tanah yang lebih berkeadilan. Kata Harison, masih ditemukan kasus tanah yang awalnya dibangun oleh masyarakat, namun kemudian dikuasai oleh pemodal besar.
Untuk mencegah hal tersebut, keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai penting sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang sekaligus pemberi kepastian bagi investasi.(Def)








