Kabupaten Bekasi – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi ditetapkan ebesar Rp8,3 Triliun lebih.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025.
APBD Kabupaten Bekasi 2025 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp7,6 Triliun lebih yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 4,1 Triliun lebih, dan pendapatan transfer Rp3,4 Triliun lebih.
Kemudian dalam postur APBD, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp8,3 Triliun lebih terdiri dari belanja pegawai Rp3,3 Triliun lebih, belanja tidak terduga Rp30 Miliar lebih, belanja transfer Rp1 Triliun lebih dan belanja lainnya Rp3,9 Triliun lebih.
Sedangkan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp72 Miliar lebih.
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, beberapa prioritas yang dibahas yakni infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan dan lainnya.
“Setelah proses ini, Raperda APBD akan diajukan ke gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Dedy, Jumat malam, 29 November 2024.
Pemkab Bekasi mengapresiasi atas tanggapan dan saran DPRD terkait strategi peningkatan pembangunan serta upaya memacu peningkatan PAD.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini menyampaikan penyusunan yang dilakukan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah didorong dengan rasa kebersamaan, kesepahaman dan keterbukaan selama pembahasan Raperda tentang APBD tahun 2025 sehingga pembahasannya dapat terselesaikan.
“Dari hasil pembahasan juga terdapat sejumlah rekomendasi yang DPRD Kabupaten Bekasi sampaikan. Salah satunya adalah agar perangkat daerah penghasil bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencari potensi-potensi sumber pendapatan daerah lainnya,” jelasnya.(And)








