Kabupaten Lebak – Tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak yang maju pada kontestasi Pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ketiga bakal pasangan calon tersebut adalah adalah Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi – Virnie Ismail.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Dewi Hartini menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi hasil perbaikan ketiga pasangan calon.
“KPU Lebak memastikan bahwa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dalam bentuk format softcopy dalam aplikasi Silon,” kata Dewi kepada wartawan, di Rangkasbitung, Sabtu, 14 September 2024.
Dewi mengatakan, tahapan selanjutnya adalah KPU Lebak mempersilahkan kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan administrasi para bakal calon.
“Tanggapan dan masukan dari masyarakat akan dimulai dari tanggal 15 sampai 18 September. Ini kami sediakan form nya yang bisa ditanyakan ke Help Desk KPU Lebak,” jelas dia.
Jika ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon, maka KPU Lebak akan melakukan klarifikasi.
“Apabila ada, tentu harus kami lakukan klarifikasi,” kata Dewi.(Den)








