Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal cair sesuai jadwal.
“Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” kata Tri, Selasa, 19 Maret 2025.
Di dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk membayar gaji, THR, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK yang akan diterima pada Jumat, 21 Maret 2025.
Sementara itu, bagi tenaga Non-ASN, THR yang diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50% dari gaji akan dicairkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Keputusan tersebut merupakan wujud apresiasi dari Pemkot Bekasi terhadap dedikasi para pegawai yang terus berkontribusi dalam pelayanan publik.
“Saya berharap, dengan pencairan THR yang tepat waktu, seluruh pegawai dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang dan bahagia,” harapnya.(Den)








