WEME – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat demi menjaga kesucian dan kekhusyukan selama bulan Ramadan. Imbauan salah satunya ditujukan kepada pemilik kafe, hotel/penginapan, dan tempat hiburan (Billiard, warnet, playstation dan sejenisnya).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Yosep M. Holis mengatakan, imbauan tersebut tertuang di dalam Seruan Bupati Lebak bernomor: B400/10-bag.Kesra /II/2026.
“Kami meminta kepada para pemilik kafe, hotel dan juga tempat hiburan agar bisa menyesuaikan kegiatannya selama bulan suci Ramadan,” kata Yosep, Senin, 2 Maret 2026.
Imbauan yang sama juga ditujukan kepada para pemilik rumah makan/warung nasi agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari. Kebijakan tersebut bukan melarang bagi pelaku usaha untuk berjualan melainkan sebagai penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.
“Silahkan berjualan secara terbuka tetapi pada sore hari atau menjelang waktu berbuka. Mari kita hormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah berpuasa,” pesannya.
Namun Yosep mengingatkan, bagi masyarakat yang sedang tidak berpuasa dengan alasan dan kondisi tertentu agar tidak makan maupun minum di tempat umum.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan tersebut, Yosep menyebut, bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin. Ia berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah daerah tersebut.
“Semata-mata imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan religius serta dapat menikmati bulan Ramadan dengan lebih nyaman dan berkah,” katanya.(Def)







