WEME – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten, memutuskan 22 rancangan peraturan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun ini.
Berdasarkan Keputusan DPRD Lebak Nomor: 177.1/Kep. 29 -DPRD/2025 tentang Propemperda Tahun 2026, 22 Raperda tersebut terdiri dari 16 usulan kumulatif tertutup dan enam kumulatif terbuka.
“Dari 16 Raperda usulan kumulatif tertutup, 10 diantaranya merupakan inisiasi dari DPRD,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak, Delima Septia Suciyati, Selasa, 3 Februari 2026.
Sepuluh Raperda pemrakarsa DPRD adalah Raperda Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasa Aliyah, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Raperda Perubahan atas Perda tentang Desa, Raperda Guru, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Kelompok Rentan.
Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum serta Raperda Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan.
Sementara, enam Raperda yang menjadi pemrakarsa Pemkab Lebak adalah Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Rencana Induk Pengembagan Pariwisata, Raperda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda Penataan Wilayah Kecamatan dan Pencabutan Tiga Raperda.
Sedangkan, Raperda kumulatif terbuka adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda APBD 2027, Raperda akibat Pembatalan atau Klarifikasi, Raperda yang Harus Ditetapkan akibat Putusan MA dan Raperda sebagai Akibat Perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi.
Delima mengatakan, dua Raperda yakni Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Madrasah akan segera dibahas. Akan tetapi, pembahasannya menunggu jadwal yang ditentukan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Untuk jadwal dan pembentukan Pansus akan diputuskan oleh pimpinan DPRD melalui Bamus,” katanya.(Def)







