Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan normalisasi di beberapa sungai untuk membersihkan jalan air menuju lahan persawahan.
Langkah tersebut dilakukan pasca ditetapkannya status tanggap darurat bencana kekeringan.
“Sesuai arahan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Pak Gubernur Jawa barat, pemerintah harus berkolaborasi dengan semua pihak dalam mengantisipasi kekeringan untuk mengendalikan laju inflasi daerah,” kata Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Kamis, 5 September 2024.
Dedy mengklaim, normalisasi sungai dengan mengerahkan alat berat membuahkan hasil dengan berkurangnya luas lahan pertanian yang terancam kekeringan.
Ia menyebut, data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bekasi, pada Rabu, 4 September 2024 pukul 19.00 WIB, kekeringan lahan pertanian di Bekasi yang awalnya melanda 99 desa, kini berkurang menjadi 53 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Tercatat, luas lahan pertanian yang terancam kekeringan berkurang dari 4.246 hektar menjadi 2.652 atau berkurang seluas 1.594 hektar.
“Data dari BPBDahan pertanian terluas yang terancam kekeringan berada di 7 desa di Kecamatan Sukakarya, yakni seluas 1.063 hektar. Kekeringan lahan pertanian juga masih melanda pesawahan di 7 desa di Kecamatan Karangbahagia seluas 450 hektare,” ungkap Dedy.
Sebaran lahan pertanian yang terancam kekeringan juga ada di Kecamatan Sukawangi yang tersebar di 6 desa dengan luas 373 hektare. Kemudian di Kecamatan Cabangbungin seluas 323 hektare yang tersebar di 6 desa.
Enam desa di Kecamatan Pebayuran juga masih terdampak kemarau dan tercatat ada 207 hektare sawah yang terancam kekeringan.
Kekeringan lahan pertanian juga melanda satu desa di Kecamatan Muaragembong dengan luas 110 hektare.
Selain itu, kekeringan juga melanda area pesawahan di dua desa di Kecamatan Tambelang seluas 45 hektare. Kemudian di Kecamatan di Tambun Utara seluas 8 hektar, Kecamatan Cibitung 15 hektare, dan Kecamatan Setu seluas 13 hektare.
Selanjutnya di Kecamatan Sukatani seluas 30 hektare, Kecamatan Cikarang Timur 38 hektar, Cikarang Selatan 38 hektare dan Kecamatan Cikarang Pusat 9 hektare.(Andri)







