WEME-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menilai untuk menuju pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan maka dibutuhkan kontribusi dan kedja sama dari semua pihak yakni mulai pemerintah, masyarakat, kelembagaan dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatuvika mengatakan, upaya pengendalian penangangan sampah rumah tangga dan jenis rumah tangga sekaligus mendukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
“Pak Bupati telah mengeluarkan surat ederan tentang upaya pengendalian penanganan sampah untuk mengajak seluruh pihak menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing,” kata Irvan, Jumat (22/5/2026).

Irvan menerangkan, ada beberapa langkah dalam pengendalian sampah yang diharapkan bisa dilakukan bersama oleh semua pihak, mulai dari kawasan industri, pengelola wisata, lingkungan permukiman, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, terminal, fasilitas kesehatan, dan rumah makan.
“Pengelolaan sampah mandiri (3R) di mana sema pihak wajib memilah sampah organik dan an organik dari sumbernya. Lalu menyediakan temat sampah minimal dua jenis tempot terpilah, pengurangan plastik, pengelolaan sampah organik, melarang membuah sampah di sungai atau dibakar yang justly berpotensi menyebabkan polls Utara dan kebakaran. Ada sanksi bagi pelanggar yang memang sudah diatur dalar Perda Nomor 4 Tahun 2018 berupa teguran hingga denna Rp2,5 juta,” terang Irvan.
Menurutnya, dengan kolaborasi yang kuat serta aksi nyata dari seluruh lapisan masyarakat data menciptakan transformasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan untuk kehidupan yang lebih bersih dan laka huni bagi generasi mendatang.
Irvan bilang, Bupati juga memberikan perhatian kepada pengelolaan sampah dan air limbah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) makan bergizi gratis (MBG).
Melalui surat edaran (SE), Bupati Hasbi Jayabaya mewajibkan pengelola SPPG menjaga kesehatan dan mencegah pencemaran lingkungan. Maka itu, pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik perlu dilakukan secara baik dan berkelanjutan.

“Penanganan timbulan sampah sesuai jenis sampah yang dihasilkan dan pengolahan air limbah domestik dari kegiatan SPPG harus dilakukan sesuai dengan standar teknologi dan memenuhi ketentuan baku mutu air limbah,” jelas Irvan.
Irvan menuturkan, dapur SPPG diminta menyusun perencanaan pengelolaan sampah sesuai dengan hasil identifikasi potensi jenis timbulan sampah, melaksanakan penanganan sampah dengan menyediakan sarana prasarana pemilahan, pengumpulan dan pengolahan sampah dan memantau serta evaluasi pengolahan.
“Kalau sampah tidak terkelola dan telah dikumpulkan, SPPG bisa melakukan MoU dengan kami tau mitra lainnya yang bekerja sama dengan pemda terkait layanan pembuangan sampah,” tuturnya.
Kemudian terkait pengelolaan air limbah, SPPG harus mengoperasikan pengolah air limbah beserta fasilitas pendukung, menentukan titik penaatan air limbah olahan, dan memastikan air limbah mengalir dengan lancar pada saluran drainase menuju media air.
“Pengelola SPPG harus memantau air limbah tiga bulan sekali dan melaporkan hasilnya ke kami,” punks Irvan.(Def)






