Kabupaten Lebak – Pada penghujung tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, menyampaikan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejari Lebak Onneri Khairoza memimpin langsung paparan kinerja Korp Adhyaksa di kabupaten yang berusia 197 tahun pada tanggal 2 Desember lalu.
Onneri menyebut, seluruh bidang pada Kejari Lebak menunjukkan kinerja yang
progresif dan berdampak nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
“Penyampaian capaian kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik,” kata Onneri, Rabu (31/12/2025).
Melalui pengelolaan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Lebak melaksanakan pengelolaan barang bukti secara profesional melalui penjualan langsung, lelang online, pengembalian barang bukti, serta pemusnahan barang rampasan.
Dari kegiatan tersebut, Kejari Lebak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3.360.909.700. PNBP tersebut berasal dari penjualan langsung, lelang online, denda perkara, serta uang rampasan negara, yang sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dan kepastian hukum atas barang bukti.
Bidang Pembinaan berfokus pada penguatan sumber daya manusia dan tata kelola internal yang profesional dan adaptif.
Sampai Desember 2025, ujar Onneri, peningkatan kapasitas aparatur dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, antara lain Diklat Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU), Narkotika, serta pemetaan talenta berbasis kecerdasan buatan (Talent DNA).
Dalam aspek pengelolaan keuangan, Kejari Lebak mencatat realisasi penyerapanbanggaran sebesar 97,88% dari total pagu anggaran Tahun 2025 sebesar Rp13,59 miliar.
“Ini mencerminkan perencanaan danbpelaksanaan anggaran yang efektif,
efisien, serta akuntabel,” kata Onneri.
Pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Lebak mencatat kinerja penanganan perkara yang signifikan. Pada tahap pra-penuntutan (pratut) ditangani sebanyak 276 perkara, selanjutnya pada tahap penuntutan sebanyak 237 perkara, serta pada tahap eksekusi sebanyak 218 perkara.
Selain penegakan hukum melalui proses peradilan, Kejaksaan Negeri Lebak juga mengedepankan pendekatan keadilannrestoratif dengan menyelesaikan empat perkara melalui mekanisme tersebut, sejalan dengan pesan Jaksa Agung RI.
“Keadilan tidak ada di buku, tetapi di dalam hati nurani. Pesan ini menegaskan
bahwa penegakan hukum harus senantiasa mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, tidak semata-mata berlandaskan pada aturan tertulis,” jelas Onneri.
Onneri melanjutkan, sepanjang tahun 2025, penanganan perkara pidana umum (Pidum) didominasi otindak pidana pencurian sebanyak 69 perkara, yang menjadi jenis perkara terbanyak dalam penanganan Bidang Pidum.
“Seksi Pidsus dalam program kerja yahun
2025 mencatat kinerja yang signifikan melalui pelaksanaan tiga kegiatan penyelidikan, empat kegiatan penyidikan, sembilan kegiatan penuntutan, serta empat kegiatan eksekusi perkara tindak pidana khusus.
Selain itu, pada tahap penyidikan, Bidang Pidsus berhasil melakukan penyelamatan
kerugian keuangan negara sebesar Rp559.712.000 melalui penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka A.S.W. terkait proses perbaikan pompa PDAM tahun 2020.
Bidang Pidsus juga mencatat perolehan uang rampasan negara sebesar Rp1.331.594.313 dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa Junaiyah terkait perbuatan memperjualbelikan rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
“Sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Onneri.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) aktif menjalankan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta masyarakat.
Capaian Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang tahun ini adalah: memulihkan keuangan negara sebesar Rp 467.311.201, melaksanakan 13 Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai instansi dan pihak terkait, melaksanakan 47 kegiatan pendampingan hukum dan 12 pelayanan hukum.
“Upaya ini bertujuan untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya pencegahan adanya permasalahan hukum kedepannya. Kejari Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” tutur Onneri.
Kemudian sepanjang tahun ini, Seksi Intelijen melaksanakan fungsi intelijen yustisial dalam mendukung kebijakan penegakan hukum dan keadilan, baik secara preventif maupun represif, pelaksanaan keamanan dan ketertiban umum.
Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama mengatakan, pelaksanaan tugas
tersebut diwujudkan melalui 12 kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, empat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, empat kegiatan Jaksa Menyapa, 15 kegiatan LID/PAM/GAL, empat kegiatan PAKEM, serta tiga operasi intelijen sebagai upaya deteksi dini dan pengamanan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.
“Kami juga mengawal program strategis nasional melalui pelaksanaan Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Lebak Asih dengan pengembangan lahan ketahanan pangan desa seluas 13 hektare, di mana delapan hektare dialokasikan untuk Program Jaksa Mandiri Pangan, satu hektare sebagai pilot project, dan tiga hektare difokuskan untuk budidaya bawang merah dan cabai sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi dan bentuk dukungan nyata terhadap ketahanan pangan serta pemberdayaan ekonomi desa yang selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” papar Puguh.
Seksi Intelijen Kejari Lebak juga mencatatkan capaian peringkat ke-3 tingkat Kejari seluruh Indonesia pada aplikasi SIACC (Sistem Informasi Adhyaksa Command Center), serta progres penginputan Aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Lebak mencapai 93,41%.
“Ini menunjukkan optimalisasi pengawasan, pendampingan, serta
pemanfaatan sistem digital dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa,” pungkas Puguh.(And)







