WEME-Wali Kota Bekasi Tri Adhianto minta aktivitas galian kabel optik tanpa izin dihentikan. Hal itu dikatakan saat Tri melihat pekerjaan galian di sejumlah titik, diantaranya Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, Minggu, 3 Mei 2026.
Tri kemudian menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto, agar segera melakukan koordinasi penanganan di lapangan.
“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait, dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” kata Tri.
Tri juga memberikan teguran keras kepada pihak pelaksana kegiatan. Selain tak berizin, pekerjaan galian menyebabkan kerusakan pada jalan.
Melansir siaran pers Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Tri mengaku kejadian serupa sudah pernah terjadi dan telah diberikan imbauan kepada pihak terkait. Namun, pelanggaran yang kembali terulang menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian harus memiliki izin resmi dan memperhatikan kondisi jalan. Namun, hari ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Tri bilang, Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga ketertiban dan kualitas infrastruktur kota. Seluruh pihak diimbau untuk mematuhi aturan perizinan serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan.
“Saya harap tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari, sehingga kondisi jalan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” harapnya.(And)







