Lebak – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Dua Raperda yang disetujui adalah Perda tentang Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Keberadaan industri di Kabupaten Lebak dimaksudkan untuk meningkatkan kesempatan berusaha, kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat secara lebih baik dan merata,” kata Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan di ruang rapat Paripurna DPRD Lebak, Rabu, 19 Juni 2024.
Dirinya mengharapkan, komitmen dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan program maupun kegiatan yang terus berlanjut.
“Mari kita satukan tekad dan hati untuk selalu memberikan dan melakukan yang terbaik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak,” ucapnya.
Usai disetujui bersama, dua raperda tersebut diserahkan ke Pemprov Banten untuk dievaluasi dan sinkronisasi di tingkat Pemerintah Pusat.(*)








