WEME-Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tetap dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, selama libur Lebaran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad M. Nur, mengatakan, pihaknya menerapkan sistem piket pegawai agar layanan publik yang dasar tersebut bisa tetap dilakukan.
“Adapun jadwal pelayanan selama libur Lebaran yakni tanggal 18, 19, 23 dan 25 Maret 2026. Akan tetapi pada jam pelayanannya kita batasi, dari mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB,” kata Ahmad Nur, Rabu, 18 Maret 2026.
Ahmad Nur menyampaikan, tidak ada pengecualian layanan jenis dokumen kependudukan selama masa libur Lebaran. Namun dirinya juga mengingatkan bahwa masyarakat pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Lebih lanjut Ahmad Nur menjelaskan, penerapan sistem piket pada layanan adminduk di Disdukcapil Lebak dilakukan semata-mata sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun di hari libur Lebaran.
“Kita ingin pelayanan adminduk tetap bisa dilakukan walaupun selama libur Lebaran untuk mengantisipasi masyarakat Lebak yang kebetulan sedang mudik tetapi ingin mengurus dokumen kependudukan, misalnya KTP hilang, penambahan anggota keluarga, akta kelahiran dan lain-lain,” paparnya.(Def)








