WEME-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di Provinsi Banten terus melakukan upaya dalam meningkatkan nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Pada tahun 2025, nilai IKLH kabupaten yang dipimpin Bupati Hasbi Asyidiki Jayabaya ini 72,54 atau berada dalam kategori ‘Sedang’.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional dan daerah yang dapat digunakan sebagai bahan informasi dalam mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ada tiga indikator untuk menghitung IKLH di Kabupaten Lebak, yaitu Indikator Kualitas Air (IKA) yang diukur berdasarkan parameter-parameter TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coliform, pH, dan NO3-N; Indikator Kualitas Udara (IKU) yang diukur berdasarkan parameter-parameter SO2, NO2dan PM2,5; serta dan Indikator Kualitas Lahan (IKL) yang diukur berdasarkan luas tutupan lahan hutan dan Ruang terbuka hijau.
“Adapun skor Indeks Kualitas Air (IKA) yakni 77,17 dari target 75,05), dan skor IKL yakni 67,46 dari target 66,37). Kedua indikator ini nilai capaiannya telah melampaui target yang telah ditetapkan,” kata kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatuvika, Rabu, 1 April 2026.

Sementara skor pada Indeks Kualitas Udara (IKU) 70,99 dari target 76,91 yang artinya belum mencapai target. Dengan parameter lingkungan yang melampaui baku mutu adalah parameter PM2,5. Adapun nilai parameter tersebut diambil dari penggunaan data citra satelit pada 19 titik pemantauan dan dianggap kurang merepresentasikan kondisi riil di lapangan.
“Secara keseluruhan meskipun IKA dan IKL melampaui standar, tetapi nilai IKU yang rendah menarik rata-rata IKLH Lebak tetap berada pada kategori ‘Sedang,” ujar Irvan.
Irvan menyampaikan, peningkatan IKLH Kabupaten Lebak dilakukan melalui pengendalian air, udara, dan peningkatan tutupan lahan. Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya meningkatkan nilai IKLH melalui penguatan tiga komponen utama, yakni IKA, IKU dan IKL.
“Langkah strategis dalam meningkatkan IKA difokuskan pada pengendalian pencemaran air yang didominasi oleh limbah domestik. Kita dorong pembangunan IPAL komunal untuk memastikan limbah yang dibuang memenuhi baku mutu lingkungan,” tutur Irvan.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga akan gencar dilakukan melalui kampanye setop buang air besar sembarangan (BABS) dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya sanitasi dan perlindungan sumber daya air.
“Pengawasan kita perketat melalui sinergi antar OPD, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media terhadap kegiatan usaha yang membuang limbah ke badan air,” ucap Irvan.
Dalam meningkatkan IKU, Pemkab Lebak akan memperluas program uji emisi kendaraan bermotor seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan. Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap sumber emisi dari kegiatan usaha, termasuk industri dengan cerobong boiler berbahan bakar batubara dan genset.
“Tentunya pemerintah akan tegas menerapkan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Sementara untuk mendukung data yang lebih akurat, pemerintah berencana menambah titik pantau kualitas udara metode manual aktif, khususnya untuk parameter PM2,5,” ungkap Irvan.
Sementara untuk meningkatkan IKL, pemerintah bakal melanjutkan program melakukan pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) dengan menambah tanaman keras yang tahan terhadap angin kencang, mempertahankan dan meningkatkan tutupan belukar melalui kolaborasi lintas instansi, serta menjaga keberlanjutan pengelolaan RTH dan tutupan vegetasi yang telah ada.
“Kami berharap lewat langkah terpadu dan berkelanjutan ini kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Lebak semakin membaik, dan nilai IKLH meningkat signifikan,” katanya.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sudah dijadikan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.
Bupati/Walikota dalam menyusun RPJMD wajib melakukan pemantauan kualitas lingkungan yang diperlukan dan Menyusun target IKLH sesuai dengan Surat Edaran Nomor S.E/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021 tentang Penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berwawasan Lingkungan. Selanjutnya IKLH menjadi Indikator kinerja utama pemerintah daerah termasuk di Kabupaten Lebak.
Penyusulan IKLH dilakukan dengan tahapan menetapkan titik pemantauan dan melakukan pengukuran kualitas lingkungan sesuai dengan metodologi serta parameter yang ditetapkan. Dalam perkembangannya, metode pengukuran IKLH terus dikembangkan.(Def)







