Kabupaten Lebak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Banten, terus mendorong supaya masyarakat memiliki identitas kependudukan digital (IKD).
Untuk memiliki IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasinya di Google Play Store maupun App Store kemudian melakukan activasi di kantor desa, kecamatan dan Disdukcapil.
“Syarat IKD tentu memiliki KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad M. Nur, Senin, 7 September 2026.
Kini layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di IKD semakin lengkap. Kata Ahmad Nur, ada 10 layanan yang bisa diajukan lewat handphone sehingga lebih praktis, cepat dan masyarakat tidak perlu lagi antre.
“Tujuh dayanan penduduk meliputi pendaftaran cetak kartu keluarga, permohonan cetak biodata, permohonan golongan aarah, perubahan pendidikan, surat keterangan pindah, pisah/pecah kartu keluarga dan pengajuan penduduk non permanen,” paparnya.
“Lalu tiga layanan pencatatan sipil yakni kelahiran WNI (anak belum memiliki NIK dan biodata telah memiliki NIK) serta dayanan surat kematian,” tambah Ahmad Nur.
Menurut Ahmad Nur, selain tidak perlu antre untuk mengurus adminduk, IKD juga memberikan manfaat kemudahan kepada masyarakat karena bisa diakses kapan dan dari mana saja.
“Pemerintah juga sudah menyampaikan kepada stakholder, swasta agar menerima IKD sebagai dokumen kependudukan yang resmi seperti halnya dokumen fisik,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ahmad Najiyullah, menuturkan, angka aktivasi IKD masih ceci, yakni 12.274 orang. Jumlah ini pun didominasi oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk meningkatkan angka tersebut Pak Bupati sudah menerbitkan edaran agar setiap hari ada satu orang di setiap satu desa dan kecamatan yang melakukan aktivasi IKD,” katanya.(And)





