• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Iklan
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Weme News
  • Home
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Health
  • Video
No Result
View All Result
Weme News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Health
  • Video
Home Pemerintahan

Juli, Lebak Mulai Berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

WE ME by WE ME
Juni 19, 2024
in Berita Utama, News, Pemerintahan
0
Ilustrasi larangan merokok.(net)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Lebak – Aturan mengenai larangan merokok di sejumlah tempat bakal diberlakukan di Kabupaten Lebak, Banten.

Regulasi tersebut tertung dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini akan berlaku mulai tanggal 31 Juli 2024.

“Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang KTR diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023. Maka Perda tersebut akan berlaku pada 31 Juli 2024,” kata Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Wiwin Budhyarti, Rabu, 19 Juni 2024.

Konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan didalamnya.

Pada Pasal 2 di Perda tersebut menjelaskan, ada 8 kawasan yang sudah ditentukan masuk dalam KTR, yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.

Baca Juga

Duta Pancasila Diminta Tumbuhkan Persatuan-Toleransi di Lebak

Duta Pancasila Diminta Tumbuhkan Persatuan-Toleransi di Lebak

Mei 11, 2026
Satgas Cek Dapur SPPG di Warunggunung: Bisa Jadi Percontohan

Satgas Cek Dapur SPPG di Warunggunung: Bisa Jadi Percontohan

Mei 5, 2026

Pengelola KTR yang dimaksud, adalah orang dan/atau Badan yang karena
jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang
ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.

Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:
a. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

a. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan
b. penyediaan Tempat Khusus Merokok.(*)

Tags: Kabupaten LebakPerdaPerda KTRRokok
Previous Post

Bank Banten Diharapkan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Pelajar SMKN 1 Kalanganyar Belajar Berkurban untuk Menumbuhkan Kepedulian

Next Post
Pelajar SMKN 1 Kalanganyar, Lebak, belajar berkurban. Dari menyisihkan uang jajan, para pelajar membeli seekor kambing untuk disembelih.(ist)

Pelajar SMKN 1 Kalanganyar Belajar Berkurban untuk Menumbuhkan Kepedulian

DPRD dan Pemkab Lebak menyetujui 2 Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu, 19 Juni 2024.(FOTO: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lebak)

Dua Raperda di Lebak Disetujui Jadi Perda, Salah Satunya tentang Pembangunan Industri 2024-2044

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Gebyar Ramadan, Komitmen IDI Lebak Tebarkan Manfaat di Bulan Suci

Gebyar Ramadan, Komitmen IDI Lebak Tebarkan Manfaat di Bulan Suci

3 bulan ago
DPRD dan Pemkab Lebak menyetujui 2 Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu, 19 Juni 2024.(FOTO: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lebak)

Dua Raperda di Lebak Disetujui Jadi Perda, Salah Satunya tentang Pembangunan Industri 2024-2044

2 tahun ago
DPRD Lebak Gelar Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan HUT RI, Ada Harapan Ini

DPRD Lebak Gelar Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan HUT RI, Ada Harapan Ini

9 bulan ago
Tok! APBD Kabupaten Bekasi 2025 Resmi Ditetapkan Rp8,3 Triliun

Tok! APBD Kabupaten Bekasi 2025 Resmi Ditetapkan Rp8,3 Triliun

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Utama
  • Ekbis
  • Health
  • Hukrim
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Video
  • Wisata

BROWSE BY TOPICS

2018 League Andra Soni Andra Soni - Dimyati Natakusumah Baduy Balinese Culture Bali United Banten Budget Travel Champions League Chopper Bike Dedy Supriyadi Disbudpar Lebak Doctor Terawan DPRD Lebak Ekbis Hasbi Jayabaya Hukrim IDI IDI Lebak Istana Negara Jawa Barat Juwita Wulandari Kabupaten Bekasi Kabupaten Lebak Kejari Lebak Kesehatan Kota Bekasi Kota Serang KPU Lebak Market Stories National Exam Pemkab Bekasi Pemkab Lebak Pemkot Bekasi Pemprov Banten Pendidikan Pilbup Lebak 2024 Pilkada Pilkada 2024 Politik Polres Lebak Ramadan Tri Adhianto Visit Bali Wisata
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Iklan

Copyright © 2024 Wemenews.com - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Health
  • Video

Copyright © 2024 Wemenews.com - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In