Lebak – Aturan mengenai larangan merokok di sejumlah tempat bakal diberlakukan di Kabupaten Lebak, Banten.
Regulasi tersebut tertung dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini akan berlaku mulai tanggal 31 Juli 2024.
“Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang KTR diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023. Maka Perda tersebut akan berlaku pada 31 Juli 2024,” kata Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Wiwin Budhyarti, Rabu, 19 Juni 2024.
Konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan didalamnya.
Pada Pasal 2 di Perda tersebut menjelaskan, ada 8 kawasan yang sudah ditentukan masuk dalam KTR, yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.
Pengelola KTR yang dimaksud, adalah orang dan/atau Badan yang karena
jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang
ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.
Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:
a. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan
b. penyediaan Tempat Khusus Merokok.(*)







