Kabupaten Lebak – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, mencatat sejak tahun 2023 hingga bulan Maret 2025, ada 83 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menanggapi data tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak Sidik Uwen mendesak sistem outsourcing dihapus.
“Kami melihat dari laporan teman-teman pekerja bahwa mereka di-PHK itu bukan sebenarnya PHK, tetapi kebanyakan karena masa kontrak kerjanya sudah habis. Makanya kami selalu mendesak supaya sistem outsourcing dihilangkan,” kata Sidik, Kamis, 12 Juni 2025.
Karena menurut Sidik, sistem outsourcing sangat merugikan pekerja lantaran lebih mudah diberhentikan. Menurutnya juga, sistem tersebut mempengaruhi pada penurunan kesejahteraan pekerja.
“Di sini lemahnya kita karena teman-teman tidak punya kekuatan hukum. Di saat semangat teman-teman bekerja dan berkarir justru kontraknya habis,” ujarnya.
Sidik miris terhadap kondisi tenaga kerja di Lebak. Karena selain upah minimum (UMK) yang paling rendah se Provinsi Banten, juga masih banyak oknum yang melakukan praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Cari kerjakan buat nyari uang bukan buang uang. Tapi faktanya di lapangan banyak pencari kerja justru mau mencari kerja malah membuang uang. Makanya saya sepakat langkah pemerintah dalam memberantas praktik-praktik seperti itu,” tegas dia.
Berdasarkan laporan yang diterima Disnaker Lebak, 83 pekerja itu diberhentikan dengan berbagai alasan. Dari puluhan pekerja yang di-PHK itu, kebanyakan diberhentikan dengan alasan melanggar peraturan perusahaan. Alasan lainnya karena mangkir, efisiensi dan kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar perusahaan.(Def)







