Kabupaten Lebak – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, membebaskan biaya layanan mobil jenazah untuk pasien meninggal yang dirawat di ruangan kelas tiga.
“Iya, jika ada pasien yang dirawat di ruang perawatan kelas III meninggal dunia, maka keluarga dibebaskan dari segala biaya layanan mobil jenazah,” kata Direktur RSUD dr Adjidarmo, dr Budhi Mulyanto, Selasa, 15 Juli 2025.
Selain bagi pasien kelas III, pembebasan biaya mobil jenazah juga berlaku hanya untuk area wilayah Kabupaten Lebak.
Sebelumnya kata Budhi, layanan gratis mobil jenazah hanya berlaku bagi pasien yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III.
“Kalau dulu hanya berlaku bagi pasien yang punya jaminan BPJS saja, tetapi sekarang tidak. Selama itu dirawat kelas III, layanan ini berlaku,” ujar Budhi.
Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya layanan mobil jenazah semata-mata untuk membantu beban keluarga pasien yang kurang mampu.
“Seluruh biaya dalam proses pengantarannya ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja RSUD. Tapi tentu, kita berharap pasien yang dirawat kembali sehat,” tutur Budhi.
Meski begitu, menyusul kebijakan tersebut, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lebak ini belum menganggarkan untuk penambahan mobil jenazah.
“Belum, kami belum berencana menganggarkan kendaraan tersebut,” tutup Budhi.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Lebak Regen Abdul Haris berharap, kebijakan tersebut bisa meringankan beban keluarga pasien yang kurang mampu.
Karena menurut politisi PPP ini, biaya pengantaran jenazah menjadi salah satu yang cukup menjadi beban bagi keluarga. Apalagi jika jarak rumah duka jauh dari rumah sakit.
“Tentu ini sangat membantu masyarakat khususnya keluarga kurang mampu ya. Saya harap pengawasan juga harus dilakukan oleh jajaran manajemen rumah sakit untuk memastikan layanan ini selalu berjalan sesuai keputusannya,” katanya.(Den)








