• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Iklan
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Weme News
  • Home
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Health
  • Video
No Result
View All Result
Weme News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Health
  • Video
Home Berita Utama

KPU Lebak Buka Pendaftaran Cabup – Cawabup 27-29 Agustus, Berikut Persyaratannya

WE ME by WE ME
Agustus 26, 2024
in Berita Utama, Politik
0
KPU Lebak buka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.(FOTO: Weme/Den)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kabupaten Lebak – Pendaftaran calon bupati (cabup) – calon wakil bupati (cawabup) tahun 2024 mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.

KPU mengumumkan masa pendaftaran calon kepala daerah hari ini sampai tanggal 27 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran cabup – cawabup sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Ya, berdasarkan Keputusan KPU Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Lebak Nomor 1518 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon,” kata Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, Selasa, 27 Agustus 2024.

Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon wajib memperoleh suara sah 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pileg 2024 yaitu 808.908 × 6,5% = 52.579 suara.

Baca Juga

Duta Pancasila Diminta Tumbuhkan Persatuan-Toleransi di Lebak

Duta Pancasila Diminta Tumbuhkan Persatuan-Toleransi di Lebak

Mei 11, 2026
38 Kandidat Ketua DPC PKB Se-Banten Jalani UKK

Berkemah Sambil Jelajahi Baduy Lewat Summer Camp Budaya

April 23, 2026

Selain merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, pasangan calon juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

Selengkapnya syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Lebak bisa dilihat di sini

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara.

serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon

Peserta Pemilihan; dan

5. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. Selengkapnya persyaratan calon bupati dan wakil bupati bisa dilihat di sini

Tags: Kabupaten LebakKPU LebakPilbup Lebak 2024PilkadaPilkada 2024Politik
Previous Post

Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Tangani Dampak Kekeringan Lahan Pertanian

Next Post

Tiga Paslon Pilbup Lebak Daftar ke KPU, 2 Paslon Harus Perbaiki Berkas Pendaftaran

Next Post
Tiga Paslon Pilbup Lebak Daftar ke KPU, 2 Paslon Harus Perbaiki Berkas Pendaftaran

Tiga Paslon Pilbup Lebak Daftar ke KPU, 2 Paslon Harus Perbaiki Berkas Pendaftaran

Moch. Nabil Jayabaya.(FOTO: ist)

Nabil Jayabaya, Pengusaha Muda Lebak Dipercaya Jabat Bendahara Umum BPP Gapensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Buka TMMD, Wali Kota Bekasi: Bentuk Kepedulian terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Buka TMMD, Wali Kota Bekasi: Bentuk Kepedulian terhadap Kesejahteraan Masyarakat

10 bulan ago
Jebolan PPIQ Banten Bikin Bangga, Diterima di Universitas Islam Terbaik Dunia

Jebolan PPIQ Banten Bikin Bangga, Diterima di Universitas Islam Terbaik Dunia

11 bulan ago

Bawaslu finds Crescent Star Party eligible for Indonesia’s 2019 elections

2 tahun ago
Serunya Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-197: Kolaborasi Wujudkan Lebak Ruhay

Serunya Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-197: Kolaborasi Wujudkan Lebak Ruhay

5 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Utama
  • Ekbis
  • Health
  • Hukrim
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Video
  • Wisata

BROWSE BY TOPICS

2018 League Andra Soni Andra Soni - Dimyati Natakusumah Baduy Balinese Culture Bali United Banten Budget Travel Champions League Chopper Bike Dedy Supriyadi Disbudpar Lebak Doctor Terawan DPRD Lebak Ekonomi dan Bisnis Hasbi Jayabaya Hukrim IDI IDI Lebak Istana Negara Jawa Barat Juwita Wulandari Kabupaten Bekasi Kabupaten Lebak Kejari Lebak Kesehatan Kota Bekasi Kota Serang KPU Lebak Market Stories National Exam Pemkab Bekasi Pemkab Lebak Pemkot Bekasi Pemprov Banten Pendidikan Pilbup Lebak 2024 Pilkada Pilkada 2024 Politik Polres Lebak Ramadan Tri Adhianto Visit Bali Wisata
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Iklan

Copyright © 2024 Wemenews.com - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Health
  • Video

Copyright © 2024 Wemenews.com - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In