Kabupaten Lebak – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, Devi Freddy Muskitta menyebut Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan komitmen dari Kejaksaan dalam mendukung tata kelola desa yang bersih, transparan serta akuntabel.
“Implementasi Jaga Desa untuk mendukung program pemerintah dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta mencegah tindak pidana korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin 6 dan 7,” kata Devi usai mengikuti implementasi Program Jaga Desa secara daring di Lebak Data Center, Rabu, 30 April 2025.
Pengelolaan Dana Desa (DD) akan dipantau secara langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui aplikasi Jaga Desa. Devi pun mengingatkan supaya penggunaan DD dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami imbau kepala desa di Lebak untuk memastikan penggunaan dana desa transparan, akuntabel, dan tidak ada korupsi,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama menuturkan, Jaga Desa merupakan program dengan menggunakan pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan dengan inovasi digital berupa aplikasi.
“Melalui aplikasi tersebut kita ingin memastikan penggunaan dana desa yang tepat guna dan terhindar dari risiko hukum. Bupati, sekretaris daerah (Sekda) dan Dinas PMD (Pemberdayaan masyarakat desa) juga bisa mengakses dan sehingga pengelolaan DD berjalan lebih baik dan efektif,” ujar Puguh.
Sementara itu, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menyebut, Jaga Desa jadi bagian dari upaya Kejagung dalam mendukung pemerintah mewujudkan pengelolaan DD yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
“Tentunya ini juga sejalan dengan visi dan misi bupati serta wakil bupati yaitu Lebak Ruhay yang bertujuan mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah melalui program unggulan yang pantas, cepat, tepat, dan tuntas,” katanya.(Den)






