Kabupaten Lebak – Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Rusito menekankan kepada seluruh kepala desa (Kades) bersama perangkatnya harus sejalan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Kepala desa, perangkat desa, pelaksana kegiatan APBDes, dan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan untuk melayani masyarakat, wajib hukumnya berpegang teguh dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Rusito dalam keterangannya,
Inspektorat, ujar Rusito, telah memberikan pendampingan teknis manajemen pengawasan kepada desa. Hal tersebut merupakan rangkaian kegiatan konsulting yang diselenggarakan oleh Inspektur Pembantu I Inspektorat.
“Pendampingan teknis mengenai manajemen pengawasan bertujuan memberikan wawasan kepada pemerintahan desa dan BPD, terutama dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan desa,” jelas Rusito.
Kata Rusito, BPD punya peran penting dalam mengawasi roda pemerintahan di desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
“Dengan dipahaminya tugas dan fungsi, BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Rusito juga memberikan modul kepada BPD tentang ]engawasan Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa.(Def)








