Kabupaten Lebak – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang mencuat setelah adanya sorotan dari anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah.
Musa menduga ada praktik pemotongan hingga 30 persen per titik, baik pada proyek P3-TGAI maupun program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas). Ia khawatir dugaan pungli itu berdampak pada kualitas pembangunan.
“Akibatnya pekerjaan tidak maksimal, asal-asalan, bahkan ada lokasi yang tidak terkoneksi dengan sungai atau saluran irigasi,” kata Musa.
Namun, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten, Umar Barmawi, menegaskan pihaknya sudah menelusuri langsung isu tersebut. Dari penjelasan kelompok penerima maupun pemerintah desa, tidak ditemukan adanya potongan dana.
“Kalau ada pungli, potongan kepada kelompok penerima program, silakan dikroscek. Karena ini tidak main-main, bisa masuk ranah pidana,” ujar Umar, Selasa (9/9/2025).
Umar menjelaskan, nilai setiap titik program P3-TGAI sebesar Rp195 juta. Dana itu memang tidak diberikan sekaligus, melainkan dicairkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama kelompok menerima Rp135 juta, sementara sisanya disalurkan di tahap kedua.
“Bisa jadi ketika ditanya, kelompok menjawab belum menerima Rp195 juta penuh karena memang baru tahap pertama. Lalu dipahami seolah ada potongan, padahal sesuai mekanisme pencairan bertahap,” terang Umar.
Ia menambahkan, program P3-TGAI merupakan bagian dari Asta Cita Presiden serta mendukung program utama Gubernur Banten dalam mewujudkan ketahanan pangan. Karena itu, Umar mengajak seluruh pihak ikut mengawal agar pelaksanaannya berjalan sesuai harapan.
“Program ini harus kita jaga bersama agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.(And)






