Kabupaten Lebak – Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Lebak, Banten, dari sektor pajak hingga bulan Agustus tahun ini tercatat mencapai Rp142 miliar. Nilai itu berasal dari 13 sektor pajak.
Masing-masing adalah pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, PBJT-tenaga listrik, PBJT-jasa perhotelan, PBJT-jasa parkir, PBJT-jasa kesenian dan hiburan, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
“Sampai Agustus 2025 realisasi pajak daerah mencapai Rp 142.041.135.839,80
,”kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Doddy Irawan, Selasa, 9 September 2025.
Bapenda mencatat, pendapatan dari sektor pajak tertinggi berasal dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan.
Kata Doddy, Bapenda Lebak terus berupaya menggenjot beberapa sektor pajak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dengan beberapa cara jitu.
Salah satu caranya dengan menyediakan ruang pelayanan konsultasi dan informasi pajak daerah serta fitur aplikasi SMARTPON. Selain itu, sambung Doddy, Bapenda melibatkan Institute Teknologi Bandung (ITB) untuk pemutakhiran data dalam mendongkrak pendapatan daerah.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar nyaman dan mudah dalam membayar pajak,” katanya.(Den)







