Kabupaten Lebak – Tiga orang pelaku premanisme diringkus Satreskrim Polres Lebak selama Operasi Pekat II Maung Tahun 2025. Ketiga pelaku adalah UJ (52), NJ (42), dan AF (27).
Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian, penipuan hingga penggelapan. Polisi mengamankan ketiganya Ketiganya di tempat dan waktu yang berbeda.
“Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, dan atau tindak pidana penipuan terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kabag Ops Polres Lebak Kompol Hero dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.
Ketiga pelaku sudah diamankan beserta beberapa barang bukti berupa satu kendaraan dump truk, motor, handphone dan beberapa lainnya.
“Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan proses hukum secara tuntas agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas dan iklim investasi di Kabupaten Lebak, dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” terang Hero.
Lebih jauh Hero menjelaskan Operasi pekat II Maung tahun 2025 digelar untuk menciptakan situasi aman dari aksi premanisme sesuai dengan arahan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
“Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” ujarnya.
Hero berharap kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme, dan tindak pidana kejahatan lainnya.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan, pencurian dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dan segala tindak pidana dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” pungkasnya.(Den)







