WEME-Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, mengapresiasi kanal pengaduan Lebak Ruhay.
“Lewat layanan ini masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan pengaduannya secara langsung ke pemerintah daerah,” kata Sekjen KNPI Banjarsari, Agung Gumilar, usai sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat “Lebak Ruhay”, di Kantor Kecamatan Banjarsari, Selasa, 7 April 2026.
Menurut Agung, dengan kanal Lebak Ruhay yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, tidak ada lagi istilah ‘No Viral No Justice’
“Jadi tidak menunggu viral terlebih dahulu baru ramai bergerak. Ini akan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Lebak,” sebut Agung.
Kepala DiskominfoSP Kabupaten Lebak, dr. Anik Sakinah, mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan layanan pengaduan berbasis digital, khususnya melalui aplikasi WhatsApp.
“Layanan berbasis Whatsapp ini diharapkan menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat secara efektif dan efisien melalui informasi digital sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Lebak,” kata Anik.(Def)








