WEME – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, akan memperkuat peran Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau CSR.
Keinginan tersebut dilakukan dengan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
“Kita ingin perkuat kelembagaannya. Salah satunya forum ini nanti memiliki tim fasilitasi, pengawas dan juga mitra,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lebak, Widy Ferdian, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dijelaskan Widy, tim fasilitasi yang nanti ditetapkan oleh Bupati memiliki kewenangan mengkoordinasikan rencana pembangunan daerah yang memerlukan sinergitas dengan perusahaan-perusahaan.
Tim ini, ujar Widy, diharapkan bisa mengarahkan CSR di masing-masing perusahaan untuk membiayai program di luar anggaran pemerintah dalam Musrenbang Non-APBD yang tidak terakomodir oleh APBD maupun APBN karena anggaran yang terbatas.
“Kita arahkan seperti itu pelaksanaannya jadi lebih teroganisir, tapi bukan berarti uangnya diserahkan ke pemerintah daerah ya. Mereka (Perusahaan-red) yang tetap melaksanakan, kami hanya menyampaikan program prioritas yang bisa disinergikan pelaksnaannya. Forum yang akan mengawal secara lebih terfokus,” tuturnya.
Lebih lanjut Widy menerangkan, di dalam revisi perda, salah satu yang juga akan dibahas adalah apakah Forum TSLP berwenang menegur perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan penyaluran CSR sesuai dengan yang telah disinkronkan dengan pemerintah daerah.
“Mekanisme itu kita atur kemudian di dalam Perda, dan itu menjadi item yang mungkin menjadi salah satu pembahasan,” katanya.(Def)








