Jakarta – Pengumuman tentang dibukanya lowongan kerja pendamping lokal desa (PLD) belakangan ramai di media sosial. Informasi mengenai hal itu mengatasnamakan Kemendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Namun, Kemendes PDT membantah adanya rekrutmen pada PLD tahun 2024-2025. Kementerian yang dipimpin Yandri Susanto ini memastikan bahwa pengumuman tersebut adalah hoaks.
Langkah tegas pun akan diambil dengan melaporkan akun-akun tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan kabar tersebut karena akan merugikan banyak pihak termasuk masyarakat.
“Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sampai pada saat ini belum dilakukan rekrutmen-rekrutmen itu. Jadi bisa disimpulkan bahwa pemberitaan-pemberitaan terkait itu tidak betul,” tegas Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT, Rosyid dalam keterangannya yang diterima, Jumat, 22 November 2024.
“Dan langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah kami akan melaporkan seluruh akun yang menyampaikan berita tidak benar ini ke Polri lalu kemudian kita sampaikan juga ke Komdigi supaya akun-akun yang menyampaikan berita tidak benar atau hoaks ini supaya diblokir,” tambahnya.
Kabar dibukanya lowongan PLD 2024 tersebar melalui pamflet yang diunggah melalui media sosial. Dalam pamflet yang dilengkapi dengan foto Mendes PDT Yandri Susanto tersebut tertulis besaran gaji yang akan diterima yaitu Rp15.000.000 setiap bulan.
Tertulis pula tidak adanya biaya yang akan dipungut. Sebanyak ratusan akun telah memberikan like pada postingan yang diunggah beberapa akun tersebut. Oleh karena itu, Rosyid mengajak dinas terkait untuk bersama-sama menyikapi kabar ini secara tegas agar tidak memakan korban.
“Lalu kita tindaklanjuti menyampaikan surat ke seluruh Dinas PMD, Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk antisipasi karena informasinya sudah banyak memakan korban. Jadi akun-akun ini menerima pendaftaran yang ujung-ujungnya adalah ada biaya administrasi dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, Kemendes PDT belum berencana melakukan rekrutmen PLD. Kendati hal itu dilaksanakan, maka informasi akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi Kemendes PDT.(Den)







