Kabupaten Lebak – Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kota Serang mengenalkan jenis-jenis bullying dan ancaman hukuman bagi para pelakunya.
Sosialisasi yang digelar di Madrasah Aliyah Darul Irfan Kota Serang, Kamis, 21 November 2024, merupakan bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa.
“Ada beberapa jenis bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Bullying fisik, bullying verbal, bullying sosial, cyberbullying dan bullying seksual,” kata Yayuk Sri Rahayu, salah satu pemateri.
Dia menekankan, bullying bukan hanya masalah sosial, akan tetapi lebih dari itu, tindakan bullying juga memiliki dampak psikologis yang serius bagi korban.
“Pelaku bullying bisa dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak jika tindakannya mengakibatkan luka, cidera atau bahkan kematian pada korban,” terang Yayuk.
Mahasiswa berharap, pengetahuan mengenai bullying yang didapat oleh siswa dapat meningkatkan kesadaran untuk mencegah serta tanggung jawab hukum yang menyertai para pelaku tindakan bullying.
“Pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Kita ciptakan bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, bebas dari tindakan bullying,” pesan mahasiswa Unpam lainnya, Tryas Adi Mulya,
Sosialisasi mendapat respon positif dari guru dan siswa di sekolah tersebut. Susi, salah satu guru mengakui, pengetahuan tentang bullying sangat tepat dan bermanfaat diberikan kepada para siswa.
“Dengan mengetahui dampak negatif dari tindakan bullying, siswa diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan teman-teman mereka dan menghindari perilaku yang merugikan orang lain,” tuturnya.(Den/Red)








