Kabupaten Lebak – Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Banten, tetap buka meski saat libur Lebaran.
“Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri, pelayanan dokumen kependudukan tetap buka mulai jam sembilan pagi sampai jam satu siang,” kata Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad M. Nur, Jumat 28 Maret 2025.
Namun kata Ahmad Nur, permohonan dokumen kependudukan hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil. Sedangkan, pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Plaza Lebak tidak beroperasi sementara.
“Untuk semua jenis pelayanan kecuali legalisir. Dimulai hari ini sampai tanggal 7 April 2025, kecuali pada tanggal 31 Maret dan 1 April libur,” ujarnya.
Ia menerangkan pada masa libur Lebaran, permohonan dokumen kependudukan secara kolektif tidak diterima.
“Harus dari pemilik dokumen langsung, tidak kolektif dari desa atau lembaga. Jadi kami ingatkan penerima layanan adalah warganya langsung,” jelas Ahmad Nur.
Dirinya berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin tetap beroperasinya layanan dokumen kependudukan selama masa libur Lebaran.
“Terutama masyarakat yang selama ini tinggal di luar daerah karena bekerja, layanan yang kami buka bisa benar-benar dimanfaatkan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan,” katanya.(Def)








