Kabupaten Lebak – Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) Program Pascasarjana bersama Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Jayabaya berkolaborasi dalam program pengabdian kepada masyarakat, di Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu, 10 Mei 2025.
Kegiatan yang dipusatkan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hidaya Lebak Picung, Rangkasbitung, mengadakan penyuluhan penguatan literasi digital dan kesadaran masyarakat di era transformasi digital serta penyerahan bantuan kepada sekolah yang didirikan pada tahun 1970 tersebut.
“Kegiatan ini mengintegrasikan penyuluhan penguatan literasi digital dan kesadaran hukum serta penyaluran donasi sarana prasarana pendidikan,” kata Ketua Pelaksana, Ferdian Arie Wibowo.
Pria yang juga menjabat Ketua Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) menyebut, pentingnya penguatan literasi digital bagi masyarakat, khususnya para anak-anak muda di tengah mudahnya mendapatkan berbagai informasi melalui internet.
“Internet memberikan kemudahan bagi masyarakat yang salah satunya untuk mengakses informasi. Akan tetapi banyak juga informasi yang menyesatkan, hoaks bahkan penyalahgunaan data pribadi dan penipuan online,” ungkapnya.
Melalui pengetahuan yang disampaikan dua narasumber, masyarakat bisa membentengi diri dari informasi-informasi bohong dan juga kejahatan siber yang senantiasa mengintai.
“Kami berharap masyarakat selalu menyadari bahwa di balik setiap akses informasi teknologi selalu ada bahaya yang mengintai. Dengan apa yang sudah disampaikan oleh pemateri, semoga masyarakat lebih paham bagaimana mencegahnya,” tutur Ferdian.

Lebih lanjut Ferdian menambahkan, bantuan sarana prasarana kepada sekolah juga merupakan bentuk dukungan dan kontribusi nyata dari sivitas akademika untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan pendidikan yang berkualitas.
Sementara itu, Wakil Direktur I Pascasarjana Universitas Jayabaya Dr Nurhakim menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi rutinitas kewajiban dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya yakni pengabdian kepada masyarakat.
“Kami tergerak untuk menyampaikan apa saja bahayanya bermain media sosial. Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena kesadaran tidak selalu hadir di masyarakat yang sekarang ada, kadang kesadaran itu timbul ketika kita tahu ada masalah hukum dibelakangnya,” kata Nurhakim.
Menurutnya, penguatan literasi digital, mendorong kesadaran masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Menyadari terhadap apa yang masyarakat miliki yang sehari-hari dipegang yaitu handphone. Karena banyak yang tidak kita sadari, dari handphone kita membuat status atau pernyataan di media sosial yang justru itu bertentangan dengan hukum,” katanya.(Den)







