• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Iklan
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Weme News
  • Home
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Health
  • Video
No Result
View All Result
Weme News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Health
  • Video
Home Berita Utama

BNN Banten Amankan Sabu 4,3 Kg Disimpan dalam Tas

WE ME by WE ME
November 25, 2025
in Berita Utama, Hukrim
0
BNN Banten Amankan Sabu 4,3 Kg Disimpan dalam Tas

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkoba hasil pengungkapan.(And/WemeNews)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kota Serang – Narkotika jenis Sabu seberat 4,3 kilogram (Kg) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Sabu disimpan di dalam sebuah tas.

Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid menerangkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 15 November 2025.

Laporan lalu ditindaklanjuti oleh BNN dengan melakukan penyelidikan bersama Bea Cukai Merak dan BIN Banten.

“Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di dalam sebuah bus yang ternyata pemiliknya sudah melarikan diri,” kata Rohmad kepada wartawan, Selasa, 25 November 2025.

Dari penemuan itu, ujar Rohmad, tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pemilik tas berisi Sabu hingga Minggu, 16 November 2025.

Baca Juga

Prabowo Subianto Tunjuk Kader Muda Pimpin Gerindra Lebak

Prabowo Subianto Tunjuk Kader Muda Pimpin Gerindra Lebak

September 19, 2026
Istighosah dan Pawai Obor Meriahkan HUT ke-81 RI di Margamulya

Polres Lebak Tangkap 15 Orang Tersangka Kasus Curanmor

Agustus 30, 2026

Pengejaran petugas akhirnya membuahkan hasil. Rohmad bilang, dua diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Keduanya adalah MR asal Batam dan DH asal Aceh.

“Satu orang diamankan di sebuah hotel di wilayah Tangerang, dan satu orang lainnya juga di hotel Bandung,” ungkap Rohmad.

Petugas melakukan interogasi terhadap MR dan DH untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Untuk pasal yang dilanggar yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(And)

Tags: BNNBNN BantenHukrimKota SerangNarkobaNarkotikaSabu
Previous Post

IDI Lebak dan HISFARSI IAI Jakarta Baksos di Baduy: Beri Pengobatan, Penyuluhan hingga Santunan

Next Post

Propemperda Banten 2026 Disahkan, Aturan Pendidikan dan Pariwisata Masuk Daftar Prioritas

Next Post
Propemperda Banten 2026 Disahkan, Aturan Pendidikan dan Pariwisata Masuk Daftar Prioritas

Propemperda Banten 2026 Disahkan, Aturan Pendidikan dan Pariwisata Masuk Daftar Prioritas

Polda Banten Bongkar Dua Jaringan Peredaran Narkoba di Pandeglang

Polda Banten Bongkar Dua Jaringan Peredaran Narkoba di Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Pemkab Lebak Alokasikan Rp37 Miliar Bikin Mulus 22 Ruas Jalan

Pemkab Lebak Alokasikan Rp37 Miliar Bikin Mulus 22 Ruas Jalan

1 tahun ago
Kepedulian Perumdam Tirta Kalimaya saat Ramadan, Buka Puasa Bersama Yatim Piatu dan Santunan

Kepedulian Perumdam Tirta Kalimaya saat Ramadan, Buka Puasa Bersama Yatim Piatu dan Santunan

6 bulan ago

Thousands of peoples leaving Bali via port to skip ‘Day of Silence’

2 tahun ago

Obama Visits Bali, Expected To Promote Indonesian Tourism

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Utama
  • Ekbis
  • Health
  • Hukrim
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Video
  • Wisata

BROWSE BY TOPICS

2018 League Andra Soni Baduy Balinese Culture Bali United Banten Budget Travel Champions League Chopper Bike Dedy Supriyadi Disbudpar Lebak Doctor Terawan DPRD Lebak Ekbis Ekonomi dan Bisnis Hasbi Jayabaya Hukrim IDI IDI Lebak Istana Negara Jawa Barat Kabupaten Bekasi Kabupaten Lebak Kabupaten Serang Kesehatan Kota Bekasi Kota Serang KPU Lebak Market Stories National Exam Pemkab Bekasi Pemkab Lebak Pemkot Bekasi Pemprov Banten Pendidikan Pilbup Lebak 2024 Pilkada Pilkada 2024 Politik Polres Lebak Ramadan Sampah Tri Adhianto Visit Bali Wisata
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Iklan

Copyright © 2024 Wemenews.com - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Health
  • Video

Copyright © 2024 Wemenews.com - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In