Kota Serang – Dua jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 3 Kilogram (Kg) ganja.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, jarigan tersebut dapat terbongkar dari laporan masyarakat yang cepat ditindaklanjuti. Pelaku memanfaatkan media sosial dan sistem titip paket.
“Pertama kami amankan BD (22) pada Selasa, 18 November 2025 di sebuah gang Kampung Glondong Lor, Kalanganyar, Labuan,” kata Wiwin kepada awak media, Jumat, 28 November 2025.
Polisi yang menggeledah BD menemukan dua paket ganja seberat 3,16 gram di dalam saku celananya. Dari BD, petugad lalu ke rumah seorang perempuan berinisial SS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di rumah SS, polisi menemukan ganja tambahan dengan berat bruto sekitar 511,84 gram beserta timbangan elektrik.
“BD mengaku mendapatkan ganja dari SS dan FS (klKeduanya DPO) yang sudah menyiapkan paket-paket kecil siap edar. BD hanya diminta menyebar ke sejumlah titik dengan upah Rp10 ribu per titik,” ungkap Wiwin.
Tak berhenti di BD, pengembangan dilakukan polisi yang mengarah ke jaringan berbeda. Dari jaringan ini, seorang berinisial RA (28) setelah dilakukan penelusuran paket ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Awalnya, kami mengamankan RF di wilayaj Saketi saat mengambil sebuah paket. Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA,” ucap Wiwin
Polisi kemudian bergegas menuju rumah RA Langeunsari Saketi, Pandeglang. Dari RS ada paket berisi tiga kotak ganja dengan berat bruto total 2.243 gram.
“RA mendapatkan ganja melalui akun Instagram. Ia bekerja sama dengan pengirim untuk mendistribusikan ganja dan mendapat keuntungan,” jelasnya.
Dari barang bukti yang berhasil disita sekitar 3 kilogram senilai hampir Rp55 juta diperkirakan telah mencegah sekitar 550 orang dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga m 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(And)








