Kota Serang – Narkotika jenis Sabu seberat 4,3 kilogram (Kg) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Sabu disimpan di dalam sebuah tas.
Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid menerangkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 15 November 2025.
Laporan lalu ditindaklanjuti oleh BNN dengan melakukan penyelidikan bersama Bea Cukai Merak dan BIN Banten.
“Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di dalam sebuah bus yang ternyata pemiliknya sudah melarikan diri,” kata Rohmad kepada wartawan, Selasa, 25 November 2025.
Dari penemuan itu, ujar Rohmad, tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pemilik tas berisi Sabu hingga Minggu, 16 November 2025.
Pengejaran petugas akhirnya membuahkan hasil. Rohmad bilang, dua diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Keduanya adalah MR asal Batam dan DH asal Aceh.
“Satu orang diamankan di sebuah hotel di wilayah Tangerang, dan satu orang lainnya juga di hotel Bandung,” ungkap Rohmad.
Petugas melakukan interogasi terhadap MR dan DH untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Untuk pasal yang dilanggar yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(And)







